Header Ads

Breaking News
recent

5 Perbedaan Gugatan dan Permohonan

 Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

Pengertian Gugatan

Gugatan adalah tuntutan hak yang mengandung sengketa, di mana sekurang-kurangnya terdapat dua pihak, yaitu penggugat dan tergugat. Ciri khas dari gugatan adalah bersifat berbalasan, berhubung tergugat kemungkinan besar akan membalas lagi gugatan dari penggugat.[1M. Yahya Harahap dalam Hukum Acara Perdata Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan (hal. 46 – 47) menjelaskan bahwa gugatan mengandung sengketa di antara kedua belah pihak atau lebih. Permasalahan yang diajukan dan diminta untuk diselesaikan dalam gugatan merupakan sengketa atau perselisihan di antara para pihak. Penyelesaian sengketa di pengadilan ini melalui proses sanggah-menyanggah dalam bentuk replik dan duplik. Dalam perundang-undangan, istilah yang digunakan adalah gugatan perdata atau gugatan saja.

Contoh gugatan yaitu gugatan sengketa warisan, sengketa jual beli tanah, sengketa sewa menyewa rumah, dan sebagainya.[2]

Pengertian Permohonan

Permohonan adalah tuntutan hak yang tidak mengandung sengketa, di mana hanya terdapat satu pihak saja yang disebut sebagai pemohon. Tidak ada sengketa di sini maksudnya tidak ada perselisihan, yang bersangkutan tidak minta peradilan atau keputusan dari hakim, melainkan minta ketetapan dari hakim tentang status dari suatu hal, sehingga mendapatkan kepastian hukum yang harus dihormati dan diakui oleh semua orang.[3]

Terkait dengan permohonan ini, Retnowulan Sutantio dalam Hukum Acara Perdata dalam Teori dan Praktek menjelaskan bahwa dalam perkara yang disebut permohonan tidak ada sengketa, hakim mengeluarkan suatu penetapan atau lazimnya yang disebut dengan putusan declaratoir yaitu putusan yang bersifat menetapkan, menerangkan saja (hal. 10).

Sementara Yahya menjelaskan bahwa permohonan atau gugatan voluntair adalah permasalahan perdata yang diajukan dalam bentuk permohonan yang ditandatangani pemohon atau kuasanya yang ditujukan kepada ketua pengadilan negeri (hal. 29).

Ciri khas dari permohonan adalah bersifat reflektif yaitu hanya demi kepentingan pihaknya sendiri tanpa melibatkan pihak lain. Contohnya: permohonan melakukan adopsi, konsinyasi, ganti nama, menjadi wali, dan sebagainya.[4]

Karena proses permohonan hanya berupa pemenuhan administratif saja, maka tidak ada proses mengadili seperti sidang gugatan. Sehingga, sepanjang syarat-syarat administratifnya terpenuhi, besar kemungkinan permohonan yang diajukan akan dikabulkan.[5]

Perbedaan antara Gugatan dan Permohonan

Lebih lanjut sebagaimana telah kami sarikan, Yahya menjelaskan perbedaan gugatan dan permohonan antara lain sebagai berikut.[6]

PERMOHONAN

GUGATAN

Masalah yang diajukan bersifat kepentingan sepihak saja.

Permasalahan yang dimohon pada prinsipnya tanpa sengketa dengan pihak lain.

Tidak ada orang lain atau pihak ketiga yang ditarik sebagai lawan, tetapi bersifat bebas murni dan mutlak satu pihak (ex-parte).

Hakim mengeluarkan suatu penetapan.

Masalah yang diajukan mengandung sengketa.

Terjadi sengketa di antara para pihak, di antara 2 pihak atau lebih.

Pihak yang satu berkedudukan sebagai penggugat dan pihak yang lainnya berkedudukan sebagai tergugat.

Hakim mengeluarkan putusan untuk dijatuhkan kepada pihak yang berperkara.

Contoh Gugatan dan Permohonan di Pengadilan Agama

Mengenai pertanyaan Anda berikutnya, pengadilan agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infak, shadaqah, dan ekonomi syariah.[7]

Adapun contoh yang Anda tanyakan, misalnya dalam kasus waris, tergolong sebagai gugatan apabila mengandung sengketa waris, di mana ada dua pihak atau lebih yang saling berselisih terkait harta waris. Tetapi, akan disebut permohonan apabila seseorang memohon penetapan ahli waris ke pengadilan agama (tidak ada sengketa).

Sebagai contoh gugatan perkara waris dapat dilihat dalam Putusan PA Pekanbaru No. 1886/Pdt.G/2021/PA.Pbr. Sementara, contoh penetapan atas suatu permohonan dapat dilihat dalam Putusan PA Batulicin No. 133/Pdt.P/2020/PA.Blcn.

Demikian jawaban dari kami terkait perbedaan permohonan dan gugatan sebagaimana ditanyakan, semoga bermanfaat.

Dasar Hukum:

  1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama;
  2. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama;
  3. Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.

Putusan:

  1. Putusan Pengadilan Agama Batulicin Nomor 133/Pdt.P/2020/PA.Blcn;
  2. Putusan Pengadilan Agama Pekanbaru Nomor 1886/Pdt.G/2021/PA.Pbr.

Referensi:

  1. Sri Wardah dan Bambang Sutiyoso. Hukum Acara Perdata dan Perkembangannya di Indonesia. Yogyakarta: Gama Media, 2007;
  2. Yahya Harahap. Hukum Acara Perdata Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan. Jakarta: Sinar Grafika, 2005;
  3. Retnowulan Sutantio dan Iskandar Oeripkartawinata. Hukum Acara Perdata dalam Teori dan Prakte Bandung: Mandar Maju, 1995.

[1] Sri Wardah dan Bambang Sutiyoso. Hukum Acara Perdata dan Perkembangannya di Indonesia. Yogyakarta: Gama Media, 2007, hal. 31

[2] Sri Wardah dan Bambang Sutiyoso. Hukum Acara Perdata dan Perkembangannya di Indonesia. Yogyakarta: Gama Media, 2007, hal. 31

[3] Sri Wardah dan Bambang Sutiyoso. Hukum Acara Perdata dan Perkembangannya di Indonesia. Yogyakarta: Gama Media, 2007, hal. 30 dan 32

[4] Sri Wardah dan Bambang Sutiyoso. Hukum Acara Perdata dan Perkembangannya di Indonesia. Yogyakarta: Gama Media, 2007, hal. 30–31

[5] Sri Wardah dan Bambang Sutiyoso. Hukum Acara Perdata dan Perkembangannya di Indonesia. Yogyakarta: Gama Media, 2007, hal. 31

[6] M. Yahya Harahap. Hukum Acara Perdata Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan. Sinar Grafika. Jakarta: 2005, hal. 29, 47, dan 797

[7] Pasal 49 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama

Sumber : https://www.hukumonline.com/klinik/a/perbedaan-gugatan-dan-permohonan-lt57cd94fe8f016/ (Akses : 23/4/2026).

TAGS

Tidak ada komentar:

ditulis oleh Nahwan Pasangio. Diberdayakan oleh Blogger.