Hukum Pedata Formatif 2
Dalam surat gugatan ada yang disebut dengan substantierings theorie, arti dari istilah ini adalah...
- Uraian yang berisi apa yang diinginkan Penggugat agar dikabulkan oleh hakim
- Uraian-uraian yang menjadi latar belakang tuntutan
- Dalil gugatan tidak cukup hanya merumuskan peristiwa hukum yang menjadi dasar tuntutan, tetapi juga harus menjelaskan fakta-fakta yang mendahului peristiwa hukum yang menjadi penyebab timbulnya peristiwa hukum tersebut
- Jawaban :Peristiwa atau kejadian hukum yang dikemukakan dalam gugatan harus dengan jelas memperlihatkan hubungan hukum (rechtsverhouding) yang menjadi dasar tuntutan. Namun tidak perlu dikemukakan dasar dan sejarah terjadinya hubungan hukum.
- Pihak yang ditarik ke pengadilan karena dianggap dirasa telah merugikan pihak penggugat disebut….
- Turut Tergugat
- Penggugat
- legitima standi in judicio
- Jawaban : Tergugat
- Dibawah ini hal-hal yang diperkenankan dalam Kumulasi Gugatan….
- Penggabungan antara tuntutan mengenai hak menguasai (bezit) dan mengenai hak milik.
- Jawaban : tidak disyaratkan adanya hubungan yang erat antara satu tuntutan dengan tuntutan yang lain
- Penggabungan antara gugatan dimana hakim tidak berwenang secara relatif untuk memeriksa salah satu gugatan.
- Penggabungan antara gugatan yang diperiksa dengan acara khusus (misalnya perceraian) dengan gugatan yang diperiksa dengan acara biasa (misalnya utang piutang).
- Konsep gugatan Class Action, di Indonesia pertama kali diatur dalam....
- Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Gugatan Class Action
- Jawaban :UU No. 23 Tahun 1997 Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup
- UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
- UU No. 41 Tahun 19999 Tentang Kehutanan

Print
Tidak ada komentar: